Awas Riba! Begini Hukum Belanja Pakai Paylater Menurut Islam

Kamis 06 Jun 2024 - 09:30 WIB
Reporter : R. Ann
Editor : R. Ann

Sebab keterbukaan dalam transaksi merupakan prinsip utama dalam hukum jual beli Islam.

5. Keuntungan dan Risiko

Pembeli dan penjual harus memahami keuntungan dan risiko yang terkait dengan paylater.

BACA JUGA:7 Tips Transaksi di Mobile Banking, Waspada Kejahatan Cyber Quishing di Mana-mana!

BACA JUGA:Tim Gabungan Lakukan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Ogan Kecamatan Lubuk Keliat Hingga Radius 5 Km

Jika risiko terlalu tinggi atau terdapat ketidakpastian yang mencurigakan, transaksi tersebut bisa dianggap tidak halal.

Bagaimana Hukum Belanja Menggunakan Paylater?

Jika dilihat dari perspektif Islam di atas tadi, bisa diambil kesimpulan jika metode pembayaran paylater adalah haram. 

Sebab paylater termasuk riba karena mengambil keuntungan dari bunga yang ditetapkan.

Tetapi, menurut Perencanaan Keuangan Andi Nugroho berpendapat jika halal atau haramnya paylater tergantung dari skema atau sistem yang ditetapkan tiap Perusahaan masing-masing. 

BACA JUGA:Bergilir Saksi Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank Diperiksa Kejari Palembang

BACA JUGA:Poco M6: Smartphone Mid-Range Unggul dengan Budget Terbatas, Simak Spesifikasinya!

Sebab menurut skema syariah paylater digunakan dengan cara sistem bagi hasil. 

Tetapi jika paylater dikenakan bunga maka itu akan menjadi haram, sehingga halal atau haramnya paylater tersebut tergantung dari sistem masing-masing perusahaan.

Bagi umat Muslim, sebaiknya carilah Perusahaan yang memiliki label syariah agar tidak ada lagi keraguan atau ketakutan terkait riba dalm menggunakan paylater.

Memang belanja menggunakan paylater dapat menjadi alternatif yang nyaman dalam pembelian, tetapi dalam konteks hukum Islam, perlu adanya kehati-hatian. 

Kategori :