OGAN ILIR, OKI NEWS - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ogan Ilir mengadakan program Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai pengelolaan aset desa.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Harga Hewan kurban Jelang Idul Adha 2024, Lebih Mahal atau Murah?
BACA JUGA:Banjir Genangi Belasan RT di Kelurahan Sekarjaya OKU, Ratusan Rumah Warga Terendam
Adapun narasumber yang didatangkan berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut Faisal, dasar pelaksanaan kegiatan ini Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang aset desa. Lalu, Peraturan Bupati Nomor 67 tahun 2019 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Kemudian, DPA Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, kegiatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi Pemerintahan Desa, Sub Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa.
Adapun maksud dan tujuan kegiatan ini, adalah, memberikan ilmu pengetahuan, wawasan dan pemahaman kepada Kaur Umum dan Tata Usaha Desa.
BACA JUGA:Dampingi Herman Deru pada Pilgub Sumsel 2024? Cik Ujang Ambil Formulir Cawagub di Partai NasDem
BACA JUGA:Panen Raya Padi Muara Enim, Pj Bupati Yakin Swasembada Pangan Tercapai
”Sehingga nantinya dapat diaplikasikan di desa masing-masing, sehingga dapat menjalankan roda pemerintahan di desa lebih baik lagi dan dapat dipertanggungjawabkan,” paparnya.
Pembiayaan bersumber dari APBD Kabupaten Ogan Ilir dengan Sub Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa Dinas PMD Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2024.
”Perlu kami sampaikan bahwasanya Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir memperleh penghargaan dari Kemendagri atas penyampaian laporan Aset desa,” ungkapnya.