Peristiwa tersebut menyebabkan korban meninggal dunia, dimana terdakwa melaksanakan acara hajatan pada Selasa, 14 Mei 2024.
BACA JUGA:Pembobol Kosan Mahasiswa Unsri di Indralaya Diamankan Satreskrim Polres Ogan Ilir
Pada acara pernikahan tersebut, terdapat hiburan organ tunggal dengan musik remix, namun terdakwa tidak mengajukan permohonan izin keramaian kepada pihak kepolisian, baik Polres maupun Polsek, seperti yang terungkap dalam fakta persidangan. (*)
Kategori :