OKI NEWS - Polres Ogan Komering Ilir (OKI) mengimbau masyarakat Kabupaten OKI untuk tidak menggunakan musik remix dalam acara hajatan dan sejenisnya. Larangan ini disampaikan oleh Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk, pada Sabtu, 8 Juni 2024.
Menurut Kapolres Hendrawan, larangan tersebut didukung oleh Pemerintah Kabupaten OKI, yang telah mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Pj Bupati OKI.
”Larangan musik remix ini bertujuan untuk menjaga dan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman serta tidak mengganggu ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan musik remix pada hiburan organ tunggal sering kali menjadi penyebab gangguan ketertiban.
BACA JUGA:Buntut Tewasnya Rizki di OT Remix, Tuan Rumah Hajatan Divonis Bersalah
BACA JUGA:Tegas! Polsek Tanjung Raja Larang Musix Remix, Jika Melanggar Ini Sanksinya
Musik remix dapat membuka peluang bagi penyalahgunaan narkoba dan minuman keras, serta dapat menyebabkan kematian, perjudian, dan perbuatan asusila. Oleh karena itu, banyak dampak negatif yang membahayakan.
”Kami mengimbau seluruh Kepala Desa di wilayah masing-masing untuk menertibkan dan menghindari penggunaan musik remix,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa khususnya pada acara hajatan dengan organ tunggal di Desa, terutama yang dilaksanakan di Balai Desa, penggunaan musik remix akan dikenakan sanksi pembubaran acara dan dapat dijerat Pasal 510 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana denda.
Surat edaran dari Pemkab OKI mengenai larangan musik remix telah disampaikan kepada seluruh Camat di Kabupaten OKI, dengan nomor 509/D.PMD/III.1/2024.
BACA JUGA:Dokkes Polres OKI Berikan Layanan Kesehatan untuk Ibu Korban Asusila di Lempuing
BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Tekankan ke Personel Supaya Berikan Pelayanan Prima ke Masyarakat
Sebelumnya diberitakan, tewasnya Rizki (17) di Desa Sungai Ketupak, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI pada acara hajatan dengan musik remix pada Rabu, 15 Mei 2024, berujung panjang. Tuan rumah penyelenggara acara hajatan terbukti bersalah karena mengadakan pesta atau keramaian tanpa izin.
Pada persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kayuagung pada Rabu, 22 Mei 2024, terdakwa Nedi Suwiran alias Yan dijatuhi hukuman oleh hakim tunggal Annisa SH dengan denda sebesar Rp5 juta. Hakim juga menyatakan bahwa jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Dalam persidangan, terungkap bahwa barang bukti berupa 1 buah banner dan 1 buah undangan dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.000. Ia terbukti melanggar ketertiban umum sesuai dengan Pasal 510 Ayat 1 KUHP.