"Khusus pelaksanaan dam PPIH atau petugas haji, dikoordinir oleh Kepala Daerah Kerja Mekkah, Madinah, dan Bandara," sambungnya.
Terbitnya edaran ini, kata Hilman, sekaligus mencabut Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"SE baru ini sekaligus mencabut SE sebelumnya, SE Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi," tegas Hilman.
Sementara itu, terkait pergerakan jemaah haji Indonesia dari Arafah pada operasional haji 1445 Hijriah/2024 Masehi terbagi dalam dua skema, normal dan murur.
Pola normal adalah sistem taraddudi (shuttle) yang mengantar jemaah dari Arafah menuju Muzdalifah.
Sementara Mabit di Muzdalifah dengan cara murur adalah mabit (bermalam) yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah, setelah menjalani wukuf di Arafah.
Jemaah saat melewati kawasan Muzdalifah tetap berada di atas bus (tidak turun dari kendaraan), lalu bus langsung membawa mereka menuju tenda Mina.
Jemaah haji Indonesia saat di Arafah menempati 1.269 tenda yang terbagi dalam 73 maktab atau markaz.
Menurut Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid, setiap maktab akan disiapkan 10 bus yang akan membawa jemaah dari Arafah.
BACA JUGA:Pastikan Pengelolaan Dam Jemaah Haji Sesuai Syariat Islam, Kemenag Keluarkan Edaran
BACA JUGA:Pemberangkatan Jemaah Haji Berakhir 4 Juni 2024, Embarkasi Palembang Sisakan 3 Penerbangan Lagi
"Sebanyak enam bus setiap maktab disiapkan untuk membawa jemaah dari Arafah menuju Muzdalifah secara taraddudi," jelas Subhan Cholid di Mekkah, Sabtu, 8 Juni 2024.
Ditambahkannya, sedang empat city bus disiapkan untuk membawa jemaah dari Arafah lalu melintas di Muzdalifah dan langsung ke Mina.
"Jadi untuk keperluan murur, akan disiapkan empat city bus per Maktab," ujarnya.