• Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
• Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
• Penetapan Calon Terpilih: Maksimal 3 hari keputusan Mahkamah Konstitusi yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) KPU
• Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Maksimal lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
BACA JUGA:Tim Gabungan Polres OKI dan Polda Sumsel Ringkus Pengedar Narkoba di SP Padang
• Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Kategori :