Cek Jadwal Pilkada 2024, Jangan Lupa Catat Tanggalnya!
Penyelenggaraan Pilkada 2024 ini akan dilaksanakan serentak sesuai dengan jadwal Pilkada 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU. --
OKI NEWS – Secara resmi Komisi Pemilihan Umum Indonesia menentapkan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 secara serentak.
Melalui KPU Indonesia, tahapan dan jadwal Pilkada 2024 ini ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 pada tanggal 26 Januari 2024.
Pilkada Serentak 2024 merupakan Pemilihan Kepala Daerah atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Penyelenggaraan Pilkada 2024 ini akan dilaksanakan serentak sesuai dengan jadwal Pilkada 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU.
BACA JUGA:Tak Boleh Asal Sembelih! Ini Doa dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban sesuai dengan Syariat Islam
Selain itu Pilkada 2024 juga akan dilaksanakan secara demokratis, langsung, umum, bebas, jujur, dan adil.
Tahap Persiapan Pilkada 2024
• Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat 26 Januari 2024
• Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
BACA JUGA:Tega Aniaya Istri Sendiri, Sucipto Diringkus Polisi
• Perencanaan Penyelenggaraan, Penetapan Tata Cara dan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
• Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024