OGAN ILIR, OKINEWS - Informasi adanya warga Kabupaten Ogan Ilir yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja, mengungkap fakta terbaru.
Berdasarkan informasi yang diperoleh SUMEKS.CO, tujuh TKI asal Kelurahan Tanjung Raja Utara Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir ini, diduga merupakan TKI ilegal yang bekerja sebagai operator judi online.
"Operator judi online, ilegal, makanya keluarganya agak sedikit irit bicara," ujar sumber yang enggan namanya disebutkan kepada SUMEKS.CO, Selasa, 18 Juni 2024.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), segera menelusuri informasi terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang menimpa tujuh orang warga Tanjung Raja.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Ogan Ilir, Edy Demang Jaya mengungkapkan, pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap perusahaan yang menyalurkan tujuh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diduga diperjualbelikan di Kamboja.
"Kita akan koordinasi dengan pihak keluarga untuk mencari informasi perusahaan yang menyalurkan mereka," ungkap Edy, Selasa, 18 Juni 2024.
Edy juga menyebut, bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait adanya tujuh warga Kelurahan Tanjung Raja Utara Kabupaten Ogan Ilir, yang diduga korban perdagangan orang di Kamboja.
"Belum ada (laporan, red), sebab biasanya mereka takut melapor karena terkadang mereka ilegal," katanya lagi.
Kendati demikian, tegas Edy, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Palembang, sebagai tindak lanjut dari informasi yang mereka terima.
"Kami akan lakukan koordinasi dengan BP3MI besok," pungkasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir, Heriyanto. Menurutnya, Dinsos Kabupaten Ogan Ilir belum menerima laporan sama sekali terkait permasalahan ini.