PALEMBANG, OKI NEWS,- Embat honor 73 imam masjid ratusan juta rupiah untuk keperluan pribadi, oknum ASN pada Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bernama Latu Unra bakal duduk di kursi pesakitan.
Ya, oknum ASN yang menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan Sosial (Kesos) Kecamatan Lempuing Jaya OKI tersebut diagendakan jalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang, Rabu 19 Juni 2024.
Sebelumnya, Latu Unra resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI bidang tindak pidana khusus atas dugaan korupsi honorarium Imam Masjid di Kecamatan Lempuing Jaya tahun anggaran 2021-2022.
Dari pantauan menjelang sidang perdana, tersangka Latu Unra telah hadir diruang sidang Chandra lantai I gedung Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.
Tersangka Latu Unra sebelumnya, telah dilakukan penahanan sementara Lapas Kayuagung dengan dikawal beberapa petugas pengawal tahanan dari Kejari OKI sebelum disidangkan.
Saat ini, tersangka Latu Unra masih menunggu giliran sidang sebab disaat bersamaan majelis hakim Tipikor Palembang terlebih dahulu menggelar sidang Tipikor lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, sidang perdana kasus dugaan korupsi dana insentif 73 Imam Masjid di Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI atas nama tersangka Latu Unra belum dimulai.
Dari informasi yang dihimpun, sidang perdana yang bakal dipimpin majelis hakim diketuai Kristanto Sahat SH MH bakal digelar usai sidang pemeriksaan ahli dan saksi meringankan kasus korupsi lainnya.
Sementara itu, masih dari informasi yang dihimpun juga diketahui bahwa tersangka Latu Unra diduga telah melakukan tindak pidana korupsi program penyaluran dana honorarium 73 Imam Masjid di Kecamatan Lempuing Jaya OKI tahun anggaran 2021-2022.
Adapun dana yang dimaksud, merupakan program penyaluran dana Rohaniawan Kabupaten OKI, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan pagu anggaran pada Tahun 2021 adalah sebesar Rp5.646.100.000 dan pagu anggaran pada Tahun 2022 adalah sebesar Rp6.556.800.000.
Bahwa selanjutnya, pada tahun 2022 bagian Kesejahteraan Rakyat pada Pemerintahan Kabupaten OKI melakukan permintaan data Imam Masjid kembali kepada Kecamatan Lempuing Jaya.
Namun, apabila tidak ada perubahan data Imam Masjid di Kecamatan Lempuing Jaya, maka Imam Masjid hanya diminta untuk melampirkan SK selaku Imam Masjid.
Kemudian, tersangka Latu Unra telah menyerahkan data yang diminta tersebut kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat.
Setelah dilakukan proses validasi data tersebut, kemudian di tetapkan oleh Bupati Kabupaten OKI dengan Surat Keputusan Bupati OKI Nomor 54/KEP/II/2022 Tanggal 13 Januari 2022 Tentang Pemberian Honorarium bagi Imam Masjid Desa, Imam Masjid Kecamatan dan Pendamping Ibadah Non Muslim se-Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022.