Serta satu nama lagi yakni berinisial YHT mantan Plt Kadin ESDM 2020, turut dimintai keterangan sebagai saksi dihadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Dengan telah dipanggil dan diperiksanya lima orang saksi mantan pejabat perusahaan tambang BUMN Sumsel tersebut, tercatat sudah belasan nama yang diperiksa sebagai saksi.
Dalam pemberitaan itu menyebutkan penyidikan perkara ini ditaksir telah menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah.
Sebab terdapat 43 perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara pidana pertambangan terkait reklamasi ini.
Kategori :