OKI NEWS – Sejak 20 Maret 2023 pemerintah RI melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa besaran insentif konversi motor listrik yang awalnya hanya Rp 7 juta dinaikkan menjadi Rp 10 juta.
Dengan adanya peningkatan nominal tersebut, Kementerian ESDM berharap bisa mendorong minat masyarakat untuk beli motor listrik dan mulai memakai kendaraan listrik.
Selain meningkatkan nominal diskon hingga Rp 10 juta, pemerintah juga memberikan sebanyak 30 pilihan motor listrik yang bisa kamu pilih.
Per Juni 2024, subsidi motor Listrik amsih berlaku khusus untuk merk-merk motor Listrik tertentu, Lalu, bagaimana cara beli motor listrik menggunakan subsidi Rp 10 juta?
BACA JUGA:Subsidi Motor Listrik Hingga Rp10 Juta Masih Berlaku Per Juni 2024! Cek Merknya Sekarang Juga
BACA JUGA:Bukan Bumbu Dapur Biasa! Ini Manfaat Luar Biasa Serai untuk Kesehatan
Syarat Beli Motor Listrik Subsidi
Sebelum membeli motor listrik subsidi penting untuk kamu ketahui Syarat dan cara mendapatkan subsidi motor listrik yang benar.
Kamu juga harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM RI untuk mendapatkan subsidi Rp 10 juta.
• Wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
BACA JUGA:Kejari OKU Hentikan Penuntutan Tersangka Kasus Penganiayaan Berdasarkan Restorative Justice
• Wajib berusia minimal 17 tahun
• Warga Negara Indonesia
• 1 KTP hanya bisa mendapat satu kali subsidi motor listrik