PALEMBANG, OKI NEWS Ternyata begini motif Vladimir Kasarski, Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia nekat bobol sistim keamanan yang terungkap saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Palembang kelas 1A Khusus.
Ya, Vladimir Kasarski WNA asal Rusia menjalani sidang perdana di PN Palembang Kelas 1A Khusus, dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus pembuktian perkara yang digelar pada Senin 24 Juni 2024 kemarin.
Dikutip dari laman sumateraekspres.id Selasa 25 Juni 2024, pelaku kasus pembobolan ATM Bank ini hadir didalam ruang sidang dengan didampingi tim penerjemah bahasa.
Terdakwa Vladimir Kasarski harus didampingi tim penerjemah bahasa atau translator, sebab terdakwa memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Indonesia.
Sidang perdana, di mulakan dengan pembacaan surat dakwaan terhadap Vladimir Kasarski yang dibacakan JPU Kejari Palembang Rilla Febriana dihadapan majelis hakim diketuai Efiyanto SH MH.
Vladimir Kasarski, didakwa oleh JPU Kejari Palembang dengan dakwaan melakukan tindak pidana pencurian uang didalam mesin ATM Bank yang terletak di Jalan Bambang Utoyo, Kel. 05 Ilir, Kec. Ilir Timur II, Kota Palembang pada sekira akhir Maret silam.
Atas dakwaan itu, Vladimir Kasarski didampingi penerjemah tidak mengajukan keberatan atau eksepsi dan dilanjutkan dengan pembuktian perkara.
JPU Kejari Palembang pun menghadirkan beberapa saksi didalam ruang sidang, diantaranya saksi tukang parkir, pihak bank hingga pemilik mobil dari Bali yang dirental oleh terdakwa Vladimir Kasarski.
Usai keterangan saksi, kemudian sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa Vladimir Kasarski.
Terungkap dalam pemeriksaan tersebut, terdakwa Vladimir Kasarski mengaku bekerjasama dengan hacker luar negeri dengan menggunakan sebuah program yang disebut "Any Desk".
Terdakwa Vladimir Kasarski menggunakan laptop, kabel usb dan ponsel kemudian bersama hacker kemudian berupaya membobol ATM milik sebuah Bank di Jalan Bambang Utoyo Palembang.
"Saya tidak kenal dengan hackernya, kalau program yang digunakan itu berasal dari negara Venezuela," ungkap terdakwa melalui penerjemahnya.
Ternyata, terungkap juga dipersidangan bukan kali ini saja terdakwa Vladimir Kasarski mengaku pernah dihukum juga atas kasus dengan modus skimming ATM.