Empat Terdakwa Kasus Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Dituntut Ringan

Sidang Kasus Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan: Terdakwa Terima Tuntutan Berbeda.--

OKI NEWS - Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu, 16 Oktober 2024, di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, empat terdakwa dalam kasus penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan, yaitu Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta, menerima tuntutan hukuman yang relatif ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiga terdakwa, Derita Kurniati, Nesti Wibowo, dan Zurike Takarada, masing-masing dituntut dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Sementara itu, terdakwa Eti Mulyati dikenakan tuntutan lebih berat, yaitu 5 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, keempat terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, mereka akan menjalani hukuman kurungan tambahan selama 6 bulan.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Efriyanto, SH, MH, mendengarkan pernyataan dari JPU dari Kejaksaan Tinggi yang menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

BACA JUGA:Update Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, 6 Saksi Diperiksa

BACA JUGA:Pembeli Tanah di Jalan Mayor Ruslan Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Kasus Korupsi Yayasan Batanghari Sembilan

"Mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, serta Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap JPU.

Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU menjelaskan bahwa para terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No. 20/2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus operandi yang dilakukan oleh para terdakwa melibatkan Eti Mulyati dan Derita Kurniati, yang berperan sebagai notaris, diduga membuat perikatan jual beli dengan Zurike Takarada sebagai kuasa Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel.

Nesti Wibowo juga terlibat dalam proses pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek tersebut.

BACA JUGA:Hakim PN Palembang Kabulkan Gugatan Yayasan Ksatria Bukit Siguntang, MIN 1 dan MTsN 1 Terancam Dipindahkan

BACA JUGA:Update Kasus Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Tiga Saksi Diperiksa oleh Kejati Sumsel

Aset yang menjadi pokok permasalahan adalah asrama Pondok Mesudji yang terletak di Jalan Puntodewo, Yogyakarta, yang seharusnya berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Batanghari Sembilan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan