Apa Itu 'Red Notice' Hingga Bikin Selebgram Palembang Alnaura di Kejar Interpol, Ini Penjelasannya

Selasa 25 Jun 2024 - 14:21 WIB
Reporter : Adly
Editor : Adly

Siapa saja yang menjadi subjek hukum dari penerbitan Red Notice?

Red Notice dikeluarkan, untuk buronan yang dicari baik untuk penuntutan atau menjalani hukuman sehubungan dengan kejahatan hukum biasa yang serius seperti pembunuhan, pemerkosaan dan penipuan. 

Hal ini menyusul proses pidana di negara yang mengeluarkan permintaan tersebut. Ini tidak selalu merupakan negara asal individu tersebut.

Bila seseorang dicari untuk diadili, berarti orang tersebut belum dihukum dan harus dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah. 

Seseorang yang ingin menjalani hukuman, berarti orang tersebut telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan di negara yang meminta penerbitan Red Notice.

Berikut ini juga akan diterangkan bagaimana prosedur permintaan Red Notice?

Red Notice diterbitkan untuk seorang tersangka yang menjadi buronan negara. Berikut adalah prosedur permintaan Red Notice yang dikeluarkan oleh Interpol.

Red notice dikeluarkan oleh Interpol setelah ada permintaan dari negara yang bersangkutan. 

Penerbitan Red Notice terhadap seseorang harus berkoordinasi dengan Interpol National Central Bureau (NCB) untuk Indonesia.

Setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, akan dilayangkan surat perintah penangkapan. 

Apabila seseorang tersebut tidak menanggapi surat itu, tahapan selanjutnya adalah menetapkan orang itu ke dalam DPO. 

Jika tersangka berada di luar negeri, polisi akan bekerja sama dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice.

Kepolisian dari negara peminta, harus menunjukkan surat perintah penangkapan yang sah sebagai dasar permintaan Red Notice kepada Interpol.

Setelah Interpol mendapat surat penerbitan Red Notice dari negara yang bersangkutan, Interpol akan menginformasikan kepada negara anggota lainnya. 

Dengan begitu, pergerakan tersangka di luar negeri akan terbatas dan memudahkan untuk penangkapan.

Individu yang masuk kategori Red Notice statusnya bukan perintah dari Interpol itu sendiri, melainkan dari negara bersangkutan.

Kategori :