Gerebekan Arena Sabung Ayam di Pedamaran, Timsus Macan Komering Amankan Satu Tersangka

Rabu 26 Jun 2024 - 16:52 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

OKI NEWS - Pada Jumat, 21 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Khusus Macan Komering dari Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menggerebek sebuah arena sabung ayam di Desa Pedamaran 6, Kecamatan Pedamaran, OKI.

Penggerebekan ini dilakukan atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di daerah tersebut.

Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan satu tersangka, yaitu MA (48), beserta barang bukti perjudian sabung ayam.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk, melalui Kasat Reskrim, AKP Iman Falucky SH, menyatakan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan yang meresahkan.

BACA JUGA:Pererat Silaturahmi, Kapolres OKI dan PJU Anjangsana ke Purnawirawan Polri

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Gelar Bimbingan Rohani untuk Tahanan, Berharap 21 Tahanan Dapat Bertaubat

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa perjudian sabung ayam ini sangat meresahkan, sehingga Timsus Macan Komering segera menindaklanjuti laporan tersebut,” ungkap Kasat Reskrim, didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi Yusrian, pada Rabu, 26 Juni 2024.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa saat penggerebekan dilakukan, sejumlah orang yang berada di lokasi berhamburan melarikan diri.

Namun, tim berhasil mengamankan pemilik arena serta beberapa barang bukti, di antaranya dua ekor ayam untuk sabung, satu buah taji, satu unit terpal biru berukuran besar, dan uang tunai sebesar Rp315.000.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku sebagai pemilik arena sabung ayam dan juga ikut bermain. Omset dari perjudian ini mencapai Rp5-10 juta per hari,” jelas Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Polres OKI Gelar Olahraga Bersama Sambut HUT Bhayangkara ke-78

BACA JUGA:Polres OKI Tangkap Pasutri Pengedar Sabu di Desa Ulak Tembaga

Kasat Reskrim menambahkan bahwa tersangka MA baru membuka arena sabung ayam ini selama lima hari, dan pemainnya adalah warga sekitar serta masyarakat dari kecamatan lain di Kabupaten OKI.

Tidak menutup kemungkinan bahwa pemain juga berasal dari luar Kabupaten OKI.

“Tersangka selain menyediakan tempat atau arena bermain judi sabung ayam, juga ikut bermain seperti pemain lainnya,” terang Kasat Reskrim. 

Kategori :