Gerebekan Arena Sabung Ayam di Pedamaran, Timsus Macan Komering Amankan Satu Tersangka

Rabu 26 Jun 2024 - 16:52 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

Dalam kasus ini, tersangka MA akan dijerat dengan pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda.

BACA JUGA:Puluhan Anak Antusias Ikuti Sunatan Massal Gelaran Polres Ogan Ilir, Meriahkan HUT Bhayangkara ke-78

BACA JUGA:Bantah Ada Warga OKI yang Jadi Korban TPPO di Kamboja, Kapolres: Kami Sudah Menghubungi Keluarga Korban

"Timsus Macan Komering tidak hanya menindak tindak pidana 3C yaitu Curas, Curat, dan Curanmor, tetapi juga konsen menindak pidana perjudian, termasuk judi sabung ayam," tegas Kasat Reskrim.

Penggerebekan Arena Sabung Ayam di Desa Sungai Belida

Selain penggerebekan di Desa Pedamaran 6, polisi juga menggerebek arena sabung ayam di Desa Sungai Belida, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Penggerebekan ini dilakukan oleh personel Polsek Lempuing Jaya setelah menerima laporan dari warga yang resah dengan keberadaan arena perjudian tersebut.

BACA JUGA:Tim Gabungan Polres OKI dan Polda Sumsel Ringkus Pengedar Narkoba di SP Padang

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Bantu Warga Disabilitas dan Sakit Menahun di HUT Bhayangkara ke-78

Kapolsek Lempuing Jaya, Iptu Sairoji SH, mengatakan bahwa arena perjudian sabung ayam ini telah beroperasi cukup lama dan membuat warga merasa terganggu. Arena ini beroperasi tiga kali seminggu, menarik banyak pendatang dari luar daerah.

"Kami langsung ke lokasi setelah menerima laporan dari warga terkait arena perjudian sabung ayam itu," ujar Kapolsek Lempuing Jaya, Selasa, 27 Februari 2024.

Arena sabung ayam tersebut terletak di tengah kebun, dengan pondok kayu beratap terpal plastik warna hitam. Meskipun telah berlangsung lama, pemerintah desa tidak melakukan tindakan untuk membubarkannya, sehingga warga akhirnya melaporkannya ke polisi.

Penggerebekan arena sabung ayam di dua desa ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas perjudian yang meresahkan masyarakat.

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Bedah Rumah Warga Tak Mampu dan Tidak Layak Huni di HUT Bhayangkara ke-78

BACA JUGA:PARAH! Oknum ASN Polres OKI Terlibat Kasus Dugaan Penggelapan Uang Pajak, Ini Modusnya

Diharapkan dengan tindakan tegas ini, kegiatan perjudian serupa dapat diminimalisir di wilayah OKI dan sekitarnya.

Kategori :