Polres Ogan Ilir Lakukan Binrohtal Personel, Tekankan Pentingnya Bersyukur atas Rahmat Allah SWT

Rabu 26 Jun 2024 - 19:54 WIB
Reporter : H. Arnita
Editor : H. Arnita

Ustadz Teo menekankan, bahwa bersyukur merupakan bentuk ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa, yang seharusnya tercermin dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam menjalankan tugas kepolisian.

Sementara itu, jauh hari sebelumnya, Polres Ogan Ilir menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang terlibat dalam aktivitas judi online. 

Fenomena maraknya aplikasi dan situs web judi online yang mudah diakses melalui media sosial, terutama lewat handphone, telah menimbulkan keresahan di kalangan pemerintah dan masyarakat. 

Kekhawatiran khusus muncul dari para orang tua yang anak-anaknya menjadi korban dan kecanduan judi online.

BACA JUGA:Jelang Kemarau, Kapolres Ogan Ilir Ingatkan Jajarannya Waspada Karhutla

BACA JUGA:Berkah HUT Bhayangkara ke-78 Bagi Petugas Kebersihan Mapolres Ogan Ilir, Terima Paket Sembako Gratis

Judi online diketahui memiliki dampak yang sangat luas dan merugikan. Selain menguras uang dan harta benda, aktivitas ini juga berpotensi merusak keharmonisan dalam rumah tangga.

Bahkan, judi online juga bisa berujung pada tindakan kriminal dan hilangnya nyawa seseorang.

Terkait hal tersebut, Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Helmi Ardiansah, memberikan pernyataan tegas. 

Dalam imbauannya, Wakapolres menekankan bahwa seluruh jajaran anggota Polres Ogan Ilir harus menjauhi segala bentuk keterlibatan dalam judi online. 

"Apabila ada indikasi anggota yang terlibat judi online, Sie Propam akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku di Polri," ujarnya. 

BACA JUGA:Sejumlah Kendaraan ODOL yang Melintas di Jalan Lintas Timur Indralaya, Disetop Satlantas Polres Ogan Ilir

BACA JUGA:Tingkatkan Patroli di Sejumlah Titik, Sat Samapta Polres Ogan Ilir Komitmen Perkuat Pengamanan Wilayah

Langkah tegas ini diambil, karena judi online melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat (2) Nomor 11 Tahun 2008 serta Pasal 45 Ayat (2) Nomor 19 Tahun 2016, yang mengancam pelanggar dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. 

Dengan penegasan ini, Polres Ogan Ilir berharap dapat memberikan efek jera dan menjaga integritas kepolisian, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online.

 

Kategori :