Karena tidak ada penyelesaian dari Pemerintah Desa Pematang Panggang, kelompok warga akhirnya mendatangi Kantor Kecamatan Mesuji untuk meminta kejelasan.
BACA JUGA:LFN Regional Sumsel Resmi Bergulir, Kabupaten OKI Dipercaya Jadi Tuan Rumah
BACA JUGA:Kebakaran Hebat Melanda Ponpes Ma'had Utsamani di OKI, Asrama Santri Hangus Terbakar
"Kami sudah melapor kepada Pak Camat Mesuji pada Selasa, 25 Juni 2024 kemarin," katanya.
Camat Mesuji berjanji akan memanggil pihak-pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan.
Saat ini, lahan yang diusahakan warga tidak bisa digarap karena dipasang plang oleh pemilik sah.
"AD sekarang tidak tahu keberadaannya, sementara warga tidak bisa mencari nafkah karena lahannya disegel pemilik sah," terang Burhanudin.
BACA JUGA:Disnakertrans OKI Catat 187 PMI di Luar Negeri, Mayoritas dari Teluk Gelam dan SP Padang
BACA JUGA:Unggah Video Terbang di Atas Tulung Selapan OKI, Akun Sisca Kohl Diserbu Warganet
Burhanudin juga menyebut bahwa ia mendapat surat kuasa dari warga yang menjadi korban penipuan untuk menyelesaikan masalah ini karena lahan yang menjadi permasalahan berada di Desa Pematang Panggang.
"Warga yang menjadi korban berada di luar Desa Pematang Panggang, jadi mereka menuntut hak dan tanggung jawab dari HB dan sindikatnya," jelasnya.
Terpisah, Camat Mesuji Abdulah Arfai SPd MSi ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp mengaku telah menerima laporan dari warga. Namun, pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah kasus ini merupakan penipuan atau bukan.
"Iya, kami sudah menerima laporan dari warga, tapi kami belum bisa menyimpulkan apakah ini penipuan atau lainnya. Jadi kami akan menelusuri lebih dalam permasalahan yang ada," ujarnya.