Untuk memastikan SHM berlokasi di kawasan hutan lindung, sebelumnya, penyidik Kejari bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel melakukan penghitungan titik koordinat.
Setelah melibatkan tim tersebut, bahwa dibenarkan BPKH jika SHM masuk hutan lindung, hingga disinyalir adanya unsur kesengajaan penerbitan SHM
Adapun kerugian negara Rp853 juta lebih berdasarkan taksiran tim ahli dan kasus ini berdasarkan tindak lanjut laporan intelejen sejak 2020 lalu.
Selain kerugian negara dengan nominal ratusan juta rupiah, hutan lindung yang menjadi aset milik negara menjadi berkurang.
Oleh sebab itu akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di mana UU tersebut telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.