Korban merupakan tahanan dalam kasus curat pasal 363 KUHP, dengan status sebagai tahanan pengadilan (A3), dan terdakwa dalam kasus pencurian sesuai pasal 363 KUHP.
Berkasnya telah dinyatakan P21 dan pada 22 April 2024 sekitar pukul 10.00 WIB telah dilaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Saat ini, tim kami telah menuju ke Rutan Prabumulih untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herly Setiawan.
Di lokasi kejadian, petugas Polres Prabumulih menemukan korban tergantung di dalam kamar mandi, menggunakan baju korban sendiri yang diikatkan di kayu atap kamar mandi dan dikalungkan di leher korban, dengan berpijak pada ember plastik di dalam kamar mandi.
BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin Dorong THL untuk Mengikuti Tes ASN/PPPK
"Pada tubuh korban ditemukan memar di bagian leher yang diduga akibat penggunaan baju yang diikatkan di leher korban. Tidak ada tanda kekerasan lainnya pada tubuh korban. Selain itu, ditemukan bekas cairan sperma dan ingus di hidung korban. Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Kota Prabumulih untuk dilakukan visum," paparnya.
Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, Zulkifli Bintang, belum memberikan tanggapan terkait peristiwa ini saat dimintai konfirmasi.