"Katanya dana kas habis, tapi ketika ditanya rinciannya, malah tidak bisa menjawab," katanya lagi.
Sebagaimana diketahui, jabatan Kades resmi diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun, setelah diberlakukannya Undang Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.
BACA JUGA:Demi Judi Online, Pria di Ogan Ilir Nekat Gadaikan Sepeda Motor Honda Supra X 125 Milik Temannya
BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Diminta Keluarkan Maklumat Larangan Pembelian Produk-Produk Israel
Termasuk di Ogan Ilir, pemberlakuan kebijakan tersebut mulai berlaku dan para Kades telah menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan.
Namun, pembagian SK dan sosialisasi revisi Undang Undang Desa dikeluhkan para Kades, karena dipungut biaya sebesar Rp 700.000.
"Rincian biaya Rp 200.000 untuk acara pengukuhan dan pembagian SK. Lalu Rp 500.000 untuk acara sosialisasi revisi Undang Undang Desa," kata salah seorang kepala desa di Kecamatan Indralaya Selatan.
Sumber yang tak ingin disebutkan identitasnya itu mengatakan, keputusan dari Ketua Forum Kepala Desa tersebut ditentukan pada Selasa, 18 Juni 2024 lalu.
Ketika itu, para kepala desa dihimpun di kediaman Kepala Desa Tanjung Selatan, Maya Srihartati Pathul.
BACA JUGA:Beroyot Urang Diri Meranjat Ogan Ilir Kukuhkan Pengurus Beruma Masa Bhakti 2024-2029
"Waktu itu konteksnya silaturahmi dan koordinasi. Kami kaget saat ternyata dipungut biaya yang tidak sedikit," ungkap sumber tersebut.
Dana dari para kepala desa itu selanjutnya dikumpulkan pada Maya Srihartati dan Nora Trianawati selaku Kepala Desa Ketapang II.
Sementara Ketua Forum Kepala Desa di Ogan Ilir, Angga Arafat membantah pemungutan biaya bagi kepala desa yang menerima SK.
"Tidak ada (dipungut biaya)," kata Angga dihubungi via WhatsApp.
Menurut Angga, terkait sosialisasi revisi Undang Undang Desa merupakan kegiatan Forum Kepala Desa, bukan dari pemerintah.