Saksi yang bakal dihadirkan pada sidang yang bakal digelar pada Selasa pekan depan, yakni mendengarkan keterangan saksi dari pihak hotel tempat penganiayaan terjadi.
Sementara itu, dari barang bukti sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Desi Arsean SH didapati dua bilah sajam dari para terdakwa.
Akibatnya, dua terdakwa Sofian dan Meyhendri didakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 tentang penganiyaan.
Kategori :