Polres OKI Ungkap Kasus TPPO, Pelaku Memanfaatkan Aplikasi MiChat untuk Transaksi

Polisi Amankan Pelaku TPPO yang Gunakan Aplikasi MiChat untuk Tawarkan PSK di OKI.--

OKI NEWS - Polres Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di penginapan dan karaoke Gita Home, Jalan Letkol H Nawawi No 10A, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.

Kasus TPPO ini terungkap pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, setelah pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku berinisial RI (26).

Pelaku diketahui memanfaatkan aplikasi MiChat dan WhatsApp untuk menawarkan pekerja seks komersial (PSK) kepada para tamu di penginapan tersebut.

Dalam setiap transaksi, RI mendapatkan keuntungan yang bervariasi, tergantung durasi layanan, mulai dari Rp30.000 hingga Rp200.000.

BACA JUGA:Desa Ramah Perempuan di OKI Fokus pada Pencegahan Kekerasan dan TPPO

BACA JUGA:Isak Tangis Warnai Penyambutan 6 Pekerja Migran Asal Ogan Ilir yang Korban TPPO di Kamboja

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, SH SIK, melalui Kasat Reskrim Polres OKI, Iptu Rio Trisno, SH MH, mengungkapkan bahwa pelaku telah menjalankan praktik ini sejak Juni 2024, sehingga kegiatan ilegal ini telah berlangsung hampir setengah tahun.

"Pelaku memanfaatkan penginapan sebagai tempat transaksi dan aplikasi online untuk menarik pelanggan," jelas Kasat Reskrim pada Jumat, 22 November 2024.

Dalam kasus ini, salah satu korban yang dieksploitasi oleh pelaku adalah seorang wanita muda bernama NA, yang dijadikan PSK oleh tersangka.

Selain itu, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain tiga unit ponsel (Vivo, Realme, Oppo), uang tunai sebesar Rp700.000, serta data percakapan dalam aplikasi MiChat dan WhatsApp.

BACA JUGA:Tak Ingin Jadi Korban TPPO, Wabup Ogan Ilir Ingatkan Warganya Jangan Tertipu Iming-Iming Kerja di Luar Negeri

BACA JUGA:Maraknya TPPO, Pemkab OKI Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur Resmi untuk Bekerja ke Luar Negeri

Penangkapan pelaku berawal dari seorang tamu yang datang pada Selasa, 5 November 2024, pukul 22.00 WIB, untuk memesan PSK. RI menawarkan korban NA kepada tamu tersebut.

Setelah transaksi selesai, polisi yang sudah mengintai lokasi langsung mengamankan RI di kamar nomor 207. "Anggota kami yang sudah mengintai langsung menangkap pelaku," ujar Kasat Reskrim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan