Kasus Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam, KPK Beberkan Nama-Nama Pihak PLN Ikut Kecipratan Uang

Rabu 10 Jul 2024 - 10:07 WIB
Reporter : Adly
Editor : Adly

 

PALEMBANG, OKI NEWS,- Selain konstruksi perkara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga ungkap bagi-bagi jatah uang dalam kasus korupsi pekerjaan retrofit PLTU Bukit Asam pada PT PLN UIT Sumbagsel 2017-2022.

Hal itu, diungkap juru bicara KPK Tessa Mahardika, dari rilisnya g dibagikannya usai penetapan dan penahan tiga tersangka korupsi PT PLN UIT Sumbagsel, Selasa 9 Juli 2024.

Dari rilis yang diterima redaksi, terungkap adanya bagi-bagi uang oleh tersangka Nehemia Indrajaya (NI) selaku Direktur pemenang proyek dari PT Truba Engineering Indonesia (TEI).

Sebelumnya, penyidik KPK mensinyalir dari hasil penyidikan yang dilakukan adanya mark-up penawaran pengerjaan pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam sebesar Rp25 miliar.

Mark-up penawaran pekerjaan itu, dilakukan oleh tersangka NI dan tersangka Bambang Anggono (BA) sebagai General Manager PT PLN UIK Sumbagsel.

Adapun tersangka NI memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak PT PLN sebagai berikut:

Tersangka NI memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak PT PLN sebagai berikut:

- Tersangka BWA menerima sekurang-kurangnya Rp 750 Juta, selain itu terdapat uang sejumlah Rp6 miliar yang telah disetorkan ke rekening penampungan perkara KPK atas penerimaan Gratifikasi BWA selama dari 2015 s.d 2018 saat menjabat Senior Manager Engineering UIK SBS

 

2) ME selaku Deputi Manager Engineering menerima Rp75 Juta.

 

3) FDPH selaku Staf Engineering menerima Rp10 Juta

 

4) H selaku Pejabat Pelaksana Pengadaan menerima Rp100 Juta

Kategori :