KPK Geledah Kantor DPRD OKU, Usut Kasus Suap Proyek, Sita Dokumen Ini

Usut Korupsi fee dana pokir dari sembilan proyek, KPK Sisir Ruang Banmus dan Banggar DPRD OKU.--
OKI NEWS - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berada di Kota Baturaja. Setelah menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU pada Rabu (19/3), mereka melanjutkan penggeledahan di Kantor DPRD Kabupaten OKU pada Kamis (20/3).
Penggeledahan ini terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu (15/3) lalu. Kasus ini berhubungan dengan uang muka fee dana pokir dari sembilan proyek senilai Rp35 miliar di Dinas PUPR OKU untuk tahun anggaran 2025.
Dari delapan orang yang diamankan, enam telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MF), anggota Komisi III Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi II Umi Hartati (UH), Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (Nop), serta dua kontraktor, M Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengatakan bahwa rincian resmi, termasuk lokasi penggeledahan, baru akan diumumkan setelah seluruh proses selesai.
BACA JUGA:KPK Sita 4 Koper Barang Bukti dari Kantor PUPR OKU
BACA JUGA:Kasus Suap Fee Proyek di OKU, KPK Tetapkan Kadis PUPR Hingga 3 Anggota DPRD Jadi Tersangka
Berdasarkan pantauan media, tim penyidik KPK yang mengendarai tiga mobil Innova tiba di Kantor DPRD OKU sekitar pukul 09.30 WIB.
Saat penggeledahan berlangsung, tidak ada anggota DPRD OKU di lokasi karena mereka sedang dalam kunjungan kerja yang telah dijadwalkan sejak Januari 2025.
Tim KPK hanya diterima oleh Kabag Persidangan DPRD OKU M Iqbal Ramadhan dan Kabag Fasilitasi dan Anggaran DPRD OKU Muslimin. “Tim KPK memeriksa beberapa ruangan, seperti ruang Banggar, Banmus, dan Sekretariat,” ujar Iqbal.
Menurut Iqbal, pihaknya menerima dan memfasilitasi tim penyidik KPK untuk mengakses dokumen yang dibutuhkan dalam penyelidikan. “Dokumen yang diminta terkait dengan pembahasan APBD 2025,” jelasnya.
BACA JUGA:OTT di OKU, KPK Amankan 8 Orang Termasuk Pejabat dan Anggota DPRD
BACA JUGA:Kejari OKI Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu ke Pengadilan
Muslimin menambahkan bahwa Sekretariat DPRD OKU telah menyerahkan dokumen dan data yang diminta oleh tim KPK. “Semua dokumen yang diminta sudah diserahkan,” katanya.
Dokumen yang diperiksa mencakup pengesahan fraksi, alat kelengkapan dewan, serta pembahasan paripurna APBD 2025. “Dalam proses pengumpulan dokumen, tim KPK tidak melakukan penyegelan ruangan,” tambah Muslimin.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta pada Minggu (16/3), Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pembahasan Rancangan APBD Kabupaten OKU 2025.
Sejumlah anggota DPRD OKU meminta dana pokir kepada Pemkab OKU, yang kemudian disepakati untuk diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR OKU dengan nilai awal Rp40 miliar.
BACA JUGA:KPU OKI Surati Kejari Terkait Penetapan Komisioner sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu
Ada sembilan proyek yang menjadi bancakan, di antaranya rehabilitasi rumah dinas Bupati OKU dengan anggaran Rp8,3 miliar, rehabilitasi rumah dinas Wakil Bupati OKU Rp2,4 miliar, pembangunan kantor Dinas PUPR OKU Rp9,8 miliar, pembangunan jembatan Desa Tuna Makmur Rp983 juta, serta peningkatan jalan di beberapa lokasi dengan total anggaran miliaran rupiah.
Kepala Dinas PUPR OKU, Nop, menawarkan proyek-proyek tersebut kepada kontraktor MNZ dan ASS dengan komitmen fee sebesar 22 persen. Dari jumlah itu, 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD OKU. Fee tersebut dijadwalkan cair menjelang Lebaran Idulfitri.
Setiap anggota DPRD OKU mendapatkan jatah proyek yang berbeda-beda. Ketua dan Wakil Ketua DPRD mendapat proyek senilai Rp5 miliar, sementara anggota lainnya menerima Rp1 miliar per orang.
Karena keterbatasan anggaran, nilai proyek yang semula Rp40 miliar dikurangi menjadi Rp35 miliar, tetapi fee tetap sebesar 20 persen atau sekitar Rp7 miliar.
BACA JUGA:AKHIRNYA! Kejaksaan OKI Resmi Tahan Camat Mesuji Makmur Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Dispora
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI Segera Jalani Proses Persidangan
Setelah kesepakatan dibuat, anggaran Dinas PUPR OKU dalam APBD 2025 melonjak dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.
Menjelang Lebaran, beberapa anggota DPRD OKU, yakni FJ, FMR, dan UH, menagih jatah fee proyek kepada Nop. Uang muka beberapa proyek kemudian dicairkan melalui bank daerah pada 11-12 Maret 2025.
Pada 13 Maret 2025, kontraktor MNZ menyerahkan Rp2,2 miliar kepada Nop sebagai bagian dari fee proyek, yang kemudian dititipkan kepada seorang ASN Dinas Perkim OKU. Sementara itu, ASS juga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Nop.
Tim KPK akhirnya melakukan OTT di rumah Nop pada Sabtu, 15 Maret 2025, pukul 06.30 WIB. Dalam operasi ini, KPK menemukan uang Rp2,6 miliar yang diduga berasal dari fee proyek. KPK juga mengamankan MNZ, ASS, FMR, UH, serta beberapa pihak lainnya.
Selain itu, KPK menyita satu unit Toyota Fortuner dengan nomor polisi 1851 ID, berbagai dokumen proyek, serta sejumlah alat komunikasi elektronik. Mobil tersebut diduga dibeli Nop dengan uang fee proyek Rp1,5 miliar.
BACA JUGA:Mangkir dari Panggilan, Anggota DPRD Tersangka Korupsi Izin Kebun Musi Rawas Bakal Dijemput Paksa
BACA JUGA:Kejari OKI Layangkan Pemanggilan Ketiga untuk Imam Tohari dalam Kasus Dugaan Korupsi Dispora
KPK terus menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam skandal ini. Kadis PUPR dan anggota DPRD OKU yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf (a), (b), (f), atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dua kontraktor yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.