Pembuktian Korupsi Angsuran Perumahan MBR 'Seret' Pentolan PT SP2J Kota Palembang Jadi Saksi Sidang

Kamis 11 Jul 2024 - 12:47 WIB
Reporter : Adly
Editor : Adly

- Arisanti Asisten Manager Akunting PT SP2J (sudah resign)

- Haris Tarmizi, Bendahara Keuangan PT SP2J

- Neri, Manager Perencanaan PT SP2J

- Beni Hidayat Staf Keuangan PT SP2J unit Jargas

- Adi, Koordinator Administrasi PT SP2J unit Jargas

- Zulfadli, Staf Keuangan Bidang Properti Sekarang HRD PT SP2J sejak 2023

- Anita Pertiwi, Manager PT SP2J

Sebelumnya, M Rusdi oknum mantan juru tagih PT SP2J, tidak melakukan perlawanan usai didakwa jaksa telah melakukan korupsi angsuran perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) senilai Rp567,8 juta.

Terdakwa M Rusdi hanya bisa pasrah, usai mendengarkan dakwaan dari penuntut umum Kejari Palembang Syaran Jafizhan SH MH, pada sidang perdana yang digelar Kamis 4 Juli 2024 kemarin di Pengadilan Tipikor PN Palembang.

Dalam dakwaan, M Rusdi yang merupakan juru tagih dari PT SP2J Kota Palembang didakwa korupsi merugikan keuangan negara lebih dari setengah miliar.

Diuraikan dalam dakwaan, M Rusdi terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka tunggal usai tim penyidik Polrestabes Palembang menemukan lebih dari dua alat bukti.

Sedikit informasi mengenai perumahan MBR, perumahan MBR merupakan program bantuan perumahan dari Pemkot Palembang, yang bertujuan membantu masyarakat yang menjadi korban atau musibah kebakaran.

Adapun lokasi pembangunan perumahan MBR dalam perkara ini, beralamat di Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang.

Proses pembangunan perumahan yang berlokasi di Kelurahan 3-4 Ulu dikerjakan oleh pihak swasta, yang kemudian untuk proses pembelian unit rumahnya dibiayai terlebih dahulu oleh pihak Bank dalam hal ini oleh Bank Sumsel Babel.

Termasuk, untuk proses akad kredit perumahan MBR yang berlokasi di Kelurahan 3-4 Ulu tersebut dilakukan oleh calon penghuni rumah (debitur) dengan pihak Bank.

Pembangunan perumahan MBR yang berlokasi di Kelurahan 3-4 Ulu ini sendiri dibangun dalam dua tahapan.

Kategori :