Namun, dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang Masriati SH MH ia membeberkan nyatanya tidak disetorkan dan dilaporkan oleh terdakwa M Rusdi kepada atasannya.
Pada saat itu, lanjutnya sebelum menjabat sebagai Direktur PT SP2J ia menjabat selaku Kepala Satuan Pengawasan Internal PT SP2J melakukan evaluasi.
Evaluasi itu dilakukan, kata Ujang Panggarbesi atas hasil laporan dan temuan audit dari BPKP terkait beberapa kwitansi yang tidak disetorkan oleh terdakwa M Rusdi.
"Sehingga dari hasil evaluasi ditemukan ada 1856 kwitansi, dan berdasarkan perhitungan ada Rp567 juta yang tidak disetorkan oleh terdakwa," ungkap saksi Ujang Panggarbesi.
Dalam dakwaan, M Rusdi yang merupakan juru tagih dari PT SP2J Kota Palembang didakwa korupsi merugikan keuangan negara lebih dari setengah miliar.
Diuraikan dalam dakwaan, M Rusdi terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka tunggal usai tim penyidik Polrestabes Palembang menemukan lebih dari dua alat bukti.
Sedikit informasi mengenai perumahan MBR, perumahan MBR merupakan program bantuan perumahan dari Pemkot Palembang, yang bertujuan membantu masyarakat yang menjadi korban atau musibah kebakaran.
Adapun lokasi pembangunan perumahan MBR dalam perkara ini, beralamat di Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang.
Proses pembangunan perumahan yang berlokasi di Kelurahan 3-4 Ulu dikerjakan oleh pihak swasta, yang kemudian untuk proses pembelian unit rumahnya dibiayai terlebih dahulu oleh pihak Bank dalam hal ini oleh Bank Sumsel Babel.
Termasuk, untuk proses akad kredit perumahan MBR yang berlokasi di Kelurahan 3-4 Ulu tersebut dilakukan oleh calon penghuni rumah (debitur) dengan pihak Bank.
Pembangunan perumahan MBR yang berlokasi di Kelurahan 3-4 Ulu ini sendiri dibangun dalam dua tahapan.
Tahap pertama pada tahun 2010 dibangunkan 40 unit rumah dan tahap kedua tepatnya tahun 2012 dibangun 80 unit rumah sehingga jumlah keseluruhan 120 unit rumah.
Setelah selesai pembangunan Perumahan MBR, lalu perumahan tersebut dijual secara kredit kepada masyarakat disekitar lokasi dengan angsuran kredit per bulan sebesar Rp. 300.000 dan juga sebesar Rp. 305.500 dan masa tenor kredit selama 10 dan 15 tahun.
Sementara, untuk penagihan kredit angsuran Perumahan MBR Kelurahan 3-4 Ulu Kota Palembang dilakukan oleh debt colector dari pihak PT SP2J.
Terdakwa M Rusdi sendiri, menurut data yang diterima bekerja sebagai pegawai PT SP2J sebagai juru tagih angsuran perumahan MBR sejak tahun 2013 hingga tahun 2022.
Namun, pada rentang waktu 4 tahun terakhir tepatnya pada tahun 2018 hingga tahun 2022 tersangka M Rusdi berdasarkan penyidikan tidak menyetorkan sebagian besar angsuran perumahan MBR kepada PT SP2J.