"Karena belum ada putusan tetap atau inkrah, keduanya belum bisa ditahan," pungkasnya.
Kasus ini juga telah menarik perhatian warganet. Sebagian besar warganet bahkan terheran-heran, kasus perzinaan perwira polisi ini hanya dihukum empat bulan penjara.
BACA JUGA:Sudah 5 Kali Beraksi, Pencuri Kambing di Pedamaran Dibekuk Polisi
BACA JUGA:Orgen Tunggal Musik Remix di Lempuing Jaya OKI Dibubarkan Polisi
Warganet pun membedakan kasus perzinaan perwira polisi ini, dengan kasus yang dilakukan rakyat jelata yang selalu saja mendapatkan ketidakadilan.
"Cuma 4 bln hadeh coba kami yang rakyat biasa gk nanggung2 ngasi hukumannya," ujar salah satu netizen.
"Haha 4 bulan mah gak bakal kapok," timpal netizen lain.
"4 bulan g di bui paling wajib lapor doang sekalian berangkat kantor," lanjut yang lainnya.
Selain mempertanyakan hukuman yang terbilang ringan ini, warganet juga mendesak Kapolri untuk memberhentikan sang perwira polisi dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
BACA JUGA:Jual 10 Gram Sabu-sabu ke Polisi, Zainul Abidin Diringkus
Karena netizen menilai, perbuatan perwira polisi ini telah merusak marwah dan citra kepolisian Republik Indonesia.
"Tidak di PTDH @humas_poldalampung?," tanya netizen.
"Di etik nya harus tegas dan keras, moralitasnya berseberangan dengan PRESISI, ga hrs di benarkan sm sekali, bisa PTDH kah," lanjut yang lain.
"PTDH MENUNGGU BRAYY jajan nya kompol sembarangan sih," timpal yang lainnya.
"Ini masalah MORAL..bukan lagi ETIK...harusnya selain peradilan umum juga wajib PTDH," tegas netizen.