Orgen Tunggal Musik Remix di Lempuing Jaya OKI Dibubarkan Polisi

Pertunjukan musik orgen tunggal dengan musik remix yang diadakan di Lempuing OKI dibubarkan Polisi.--

OKI NEWS - Pertunjukan musik orgen tunggal dengan musik remix yang diadakan di Desa Rantau Durian, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terpaksa dibubarkan oleh pihak kepolisian.

Pembubaran ini dilakukan oleh tim gabungan Macan Komering Polres OKI yang dipimpin oleh Iptu Djunaidi SH. Acara musik remix di Dusun II RT 02 Desa Rantau Durian tersebut dinilai sangat mengganggu ketenangan warga.

”Iya, semalam tim gabungan membubarkan orgen tunggal dengan musik remix di Desa Rantau Durian, pada pukul 02.30 WIB,” kata Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk, melalui Kapolsek Lempuing Jaya, Iptu Samuel SH.

Kapolsek menjelaskan bahwa pembubaran dilakukan karena pertunjukan musik remix ini melanggar aturan dan sangat mengganggu karena berlangsung hingga larut malam.

BACA JUGA:Pemkab Dukung Polres OKI Larang Penggunaan Musik Remix di Acara Hajatan

BACA JUGA:Buntut Tewasnya Rizki di OT Remix, Tuan Rumah Hajatan Divonis Bersalah

Tim Macan Komering yang mendukung Polsek Lempuing Jaya melakukan pembubaran untuk mencegah gangguan lebih lanjut.

”Orgen tunggal dengan musik remix ini dimainkan dalam acara resepsi pernikahan,” ujar Kapolsek didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi Yusrian, pada Selasa 11 Juni 2024.

Pemilik acara hajatan tersebut adalah D (40), dan pertunjukan musik remix ini jelas melanggar aturan. Oleh karena itu, pembubaran dilakukan untuk mencegah potensi kericuhan yang dapat merugikan masyarakat umum.

Selama pembubaran, polisi juga mengamankan MR (21) yang kedapatan membawa senjata tajam saat diperiksa oleh anggota.

BACA JUGA:Tegas! Polsek Tanjung Raja Larang Musix Remix, Jika Melanggar Ini Sanksinya

BACA JUGA:Harga Bahan Pokok Naik, Pemkab OKI Sigap Lakukan Sidak Pasar

Selain itu, satu unit keyboard orgen tunggal dan tukang pikulnya, K, juga disita. Keduanya dibawa ke Mapolres OKI untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tidak memainkan musik remix dalam acara hajatan karena dampak negatifnya yang merugikan. Larangan ini dikeluarkan oleh Kapolda Sumsel dan didukung oleh Bupati OKI.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan