OKI NEWS – Motor listrik kini menjadi incaran Masyarakat Indonesia karena selain harganya terjangkau, motor ini juga sangat ramah lingkungan dan hemat bahan bakar.
Bahkan kabar gembiranya kini membeli motor Listrik bisa mendapatkan subsidi atau potongan harga diskon bagi kamu yang tertarik membeli motor Listrik.
Melalui pemerintah Indonesia, subsidi pada sebuah kendaraan motor listrik diberikan untuk beberapa jenis motor Listrik bagi siapapun yang ingin menggunakannya.
Dengan adanya subsidi motor listrik ini bisa memberikan keringanan terhadap para pembeli yang ingin memiliki kendaraan motor listrik yang subsidi ini.
BACA JUGA:Simak Keuntungan Beli Motor Listrik, Bisa Dapat Subsidi Pemerintah Hingga Rp7 Juta, Tertarik Beli?
BACA JUGA:Review Realme 12 5G: Smartphone Mid-Range Tangguh dengan Kamera 108 MP, Cocok untuk Fotografi!
Lalu bagaimana caranya membeli kendaraan motor listrik yang memiliki subsidi? Berikut penjelasannya.
Syarat Motor Listrik Subsidi Pemerintah
Untuk memperoleh subsidi dari pemerintah, kamu harus mempunyai 1 unit kendaraan motor listrik dengan kepemilikan 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Perlu diketahui jika persyaratan dalam memperoleh bantuan kendaraan motor listrik yang bersubsidi yaitu sebesar Rp 7 juta:
Calon pembeli dari kendaraan motor listrik yang memiliki subsidi ini harus mengunjungi dealer yang telah memenuhi persyaratan resmi.
Dealer motor listrik yang akan melakukan verifikasi NIK pada Kartu Tanda Penduduk dari pembeli yang bersangkutan untuk melakukan validasi dengan benar.
BACA JUGA:Oppo A55 Turun Harga Jadi Rp1 Jutaan! Pilihan HP Entry-Level Menarik di Tahun 2024
BACA JUGA:Review Oppo Find X5 5G Tawarkan Layar AMOLED dan Performa Gesit Ditenagai Chipset Snapdragon 8 Gen 1
Jika telah memenuhi persyaratan yang berlaku, maka harga dari kendaraan motor listrik ini akan otomatis kena diskon sebesar Rp7 Juta.