PALEMBANG, OKI NEWS,- Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus geber penyidikan korupsi pembangunan mess 7 lantai 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang, dengan terus memeriksa beberapa nama.
Kali ini, Rabu 17 Juli 2024 kemarin penyidik Pidsus Kejari Palembang, kembali memeriksa sejumlah nama untuk diambil keterangan sebagai saksi.
Termasuk diantaranya, memanggil kembali Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pembangunan gedung 'guest house' UIN Raden Fatah tahun 2022 berinisial AK.
Dari pantauan di gedung Kejari Palembang, saksi AK yang diketahui bernama lengkap Abdul Karim hadir memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejari Palembang.
Dengan menggunakan kemeja biru bermotif, keluar dari gedung Kejari Palembang sekira pukul 11.49 WIB dengan menenteng tas berwarna coklat. Namun, sekira pukul 13.32 WIB saksi Abdul Karim kembali ke gedung Kejari Palembang.
Dikonfirmasi pada Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar SH MH, Kamis 18 Juli 2024 membenarkan penyidik saat ini memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi.
"Benar, terkonfirmasi yang bersangkutan kembali hadir untuk diperiksa sebagai saksi," kata Ario.
Dikatakan Ario, hingga saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Palembang.
Dari catatannya, saksi Abdul Karim selaku PPK kegiatan sebelumnya pernah dipanggil untuk didengar keterangan sebagai saksi pada 27 Juni 2024 silam.
Diberitakan sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan mess UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022, akhirnya tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menahan satu orang tersangka.
Adalah Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi (CSA) bernama Doni Prayatna, kontraktor pembangunan Mess UIN Raden Fatah Palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari Palembang.
Modus yang dilakukan tersangka Doni Prayatna yakni pengurangan volume pembangunan Mess 7 lantai UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022.
Disebutkan, bahwa dalam proses pembangunan tahap pertama berdasarkan penyidikan serta keterangan 18 orang saksi terjadi dugaan korupsi tidak sesuai RAB.
Sehingga, berdasarkan keterangan 18 saksi yang kita panggil, maka disimpulkan terjadi pengurangan volume pembangun alias tidak sesuai RAB yang dilakukan tersangka.