"Tidak hanya menata Al Zaytun seribu tahun kedepan tapi menata Indonesia seribu tahun kedepan untuk sampai kesana jangan tidak pernah jalan kaki lagi," tegasnya.
Dalam video, ia menyebut selama menjalani masa tahanan pidana dalam penjara dengan istilah "Topo Broto" di Gatot Subroto tetap berolahraga jalan kaki setiap pagi.
"Jangan hanya seminggu sekali, tapi juga setiap pagi dalam belajarpun juga seperti itu, kamubakan ketemu Indonesia 3045 insyaallah" tutupnya.
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu yang syarat kontroversi, Panji Gumilang dikabarkan telah bebas dari penjara usai menjalani masa hukuman.
Dihimpun dari berbagai sumber informasi, Kamis 18 Juli 2024 pria bernama asli Abdussalam Panji Gumilang ini dinyatakan bebas murni usai menjalani hukuman 1 tahun penjara.
Dalam menjalani hukuman pidana 1 tahun penjara, Panji Gumilang dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas II B Indramayu dan bebas tepatnya pada Rabu 17 Juli 2024 kemarin.
"Benar yang bersangkutan bebas murni, sudah habis masa hukuman pidananya," ungkap Robianto Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dikutip dari berbagai sumber.
Dikatakannya, Panji Gumilang bebas murni setelah menjalani hukuman pidana karena dinyatakan bersalah melanggar Pasal 156 huruf KUHPidana Undang-Undang nomor 8 tentang penistaan agama.
Sekedar informasi, sosok Panji Gumilang cukum membuat heboh publik kala itu dengan kontroversinya mengajarkan ratusan siswa Ponpes Al Zaytun Indramayu ajaran agama Islam yang melenceng.
Sejumlah kontroversi ajaran penistaan agama juga terungkap dari beberapa unggahan di media sosial, hingga membuat Panji Gumilang ditangkap Polisi.
Atas perbuatannya, majelis Hakim PN Indramayu telah memvonis Panji Gumilang dengan pidana 1 tahun kurungan penjara. Panji Gumilang dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama.
Selain kasus penistaan agama, Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana Yayasan yang dipimpinnya.
Tidak hanya itu, Bareskrim Mabes Polri juga menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus TPPU usai gelar perkara yang dilakukan pada awal bulan November tahun lalu.
Saat gelar perkara beberapa waktu lalu, Whisnu juga membeberkan bakal menjerat tersangka dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Dengan telah dinaikkan status ke tahap penyidikan hingga dilakukan penyitaan aset, berarti kasus Ponpes Al Zaytun Indramayu yang dipimpin oleh Panji Gumilang bakal memasuki babak baru.