Sekedar informasi, penyidikan kasus ini merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat dua oknum mantan pejabat BPN Kota Palembang yang telah divonis pidana penjara.
Majelis hakim Tipikor PN Palembang, menjatuhkan vonis pidana kepada Ahmad Zairil sebagai Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang sekaligus ketua panitia adjudifikasi PTSL 2019, dengan pidana selama 4,5 tahun penjara.
Sedangkan, untuk pelaku lainnya yakni Joke Norita selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang sekaligus panitia PTSL tahun 2019, dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun penjara, sama dengan tuntutan JPU Kejari Palembang.
Kedua terdakwa, dijerat oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi sebagaimana diatur melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah dalam UU RI no 20 tahun 2001.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual didampingi tim penasihat hukum diberikan waktu tujuh hari oleh majelis hakim, guna menyatakan sikap terima atau banding terhadap putusan tersebut.