Terlalu, Saksi Ungkap Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Terima Gratifikasi Seksual Rp3 Miliar

Minggu 21 Jul 2024 - 11:31 WIB
Reporter : Adly
Editor : Adly

Hebatnya, Eliya menyebutkan bahwa total seluruh uang untuk gratifikasi seksual terdakwa AGK nilainya mencapai miliaran rupiah tepatnya lebih dari Rp3 miliar.

Setelah persidangan, Eliya menangis saat bertemu dengan keluarga AGK di luar ruang sidang Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba. 

KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat itu.

Ali mengatakan dalam kasus ini KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri kepada satu orang. Pihak yang dicegah itu merupakan swasta berinisial MS.

KPK saat ini tengah menelusuri aset yang dimiliki oleh Abdul Gani Kasuba dan diduga disamarkan atas nama orang lain. Nilai awal TPPU dari Abdul Gani diketahui mencapai miliaran rupiah.

Abdul Gani Kasuba saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjerat dalam operasi tangkap tangan. Dia awalnya dijerat dalam kasus suap.

Dalam kasus suap, Abdul Gani Kasuba diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN. 

Abdul Gani Kasuba diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

Abdul Gani Kasuba diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Ia juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut.

Kategori :