OGAN ILIR, OKINEWS - Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Hal itu dilakukan oleh seorang pemuda bernama Azhari alias Ling, warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI.
Penangkapan dilakukan pada hari Minggu, 28 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Raya Desa Betung-Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah, SH, bersama Kanit Reskrim IPDA Fitra Hadi, anggota opsnal, dan anggota Intel Kodim OKI/OI.
Tim gabungan melakukan patroli rutin ketika mencurigai dua pengendara sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam tanpa nomor polisi.
BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Lakukan Pengecekan Kelayakan Kendaraan Dinas dan Senpi Dinas Milik Personel
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Sebarkan Imbauan Larangan Membakar Lahan ke Sejumlah Titik di Wilayah Hukumnya
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata api rakitan beserta empat butir amunisi kaliber 5.56 mm yang disimpan di pinggang sebelah kanan pengendara Azhari.
Namun sayangnya, temannya, Arizon, berhasil melarikan diri dari tempat kejadian.
Pelaku Azhari mengakui bahwa senjata api rakitan tersebut adalah miliknya.
Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Koramil Tanjung Batu untuk interogasi awal oleh Unit Intel Kodim, sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Tanjung Batu untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan pada saat dilakukan penangkapan adalah satu pucuk senjata api rakitan, empat butir amunisi kaliber 5.56 mm.
BACA JUGA:Isak Tangis Warnai Penyambutan 6 Pekerja Migran Asal Ogan Ilir yang Korban TPPO di Kamboja
Lalu, satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam tanpa nomor polisi