Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Senin 29 Jul 2024 - 10:11 WIB
Reporter : H. Arnita
Editor : H. Arnita

Kasus ini akan ditangani sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin yang bukan pada profesinya.

Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah SH menyatakan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, guna mencegah peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu. 

"Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan kepada pihak kepolisian," imbaunya. 

Kategori :