PALEMBANG, OKI NEWS,- Majelis hakim sidang kasus korupsi PAD hasil usaha kebun sawit Kabupaten OKI dibuat berang, lantaran salah satu pengunjung persidangan diduga telah melakukan perbuatan tidak menghormati peradilan.
Oleh sebab itu, majelis hakim diketuai Kristanto Sahat SH MH memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI untuk menindaklanjutinya dengan mempidanakan pengunjung sidang tersebut.
"Pak Jaksa itu (pengunjung) tolong tindak lanjuti masuk pidana, saya tunggu laporannya," tegas hakim ketua Kristanto Sahat dengan nada sedikit emosi.
Diketahui, berangnya majelis hakim tersebut lantaran salah seorang pengunjung diduga kerabat terdakwa kasus korupsi atas nama Asmadi diduga tidak terima atas vonis 7 tahun penjara.
Usai majelis hakim membacakan pertimbangan dan amar putusan pidananterhadap terdakwa Asmadi, seorang laki-laki berdiri sembari menggerutu dengan nada sedikit keras didalam ruang sidang.
Terdengar ocehan dari seorang pengunjung tersebut, yang pada intinya dianggap oleh hakim ketua tidak menghormati persidangan atas hasil putusan pidana terhadap terdakwa korupsi.
Dimintai tanggapan mengenai perintah dari majelis hakim itu, JPU Kejari OKI Tria Hadi membenarkan adanya insiden yang membuat majelis hakim berang oleh salah satu pengunjung persidangan.
"Ia benar tadi ada tindakan reaksioner dari salah satu pengunjung sidang usai pembacaan putusan pidana korupsi atas nama terdakwa Asmadi," ujar Tria.
Terhadap perintah majelis hakim itu, lanjut Tria akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan meskipun itu adalah perintah langsung dari pimpinan persidangan.
Sebelumnya, majelis hakim Tipikor PN Palembang menjatuhkan vonis pidana terhadap mantan Kades Gunung Batu terdakwa Asmadi selama 7 tahun penjara atas kasus korupsi PAD OKI.
Dalam pertimbangan majelis hakim terdakwa Asmadi Kades Bukit Batu periode 2015-2021 terbukti memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana pembuktian persidangan.
Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI tentang jerat pidana terhadap terdakwa.
Bahwa terdakwa Asmadi telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Yang mana pada intinya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan pengolahan PAD desa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.