Gegara Sebatang Rokok, Muslah Meregang Nyawa Ditangan Iwan

Senin 05 Aug 2024 - 17:25 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

Keduanya memang sering berinteraksi dan bertemu setiap hari. Dia mengaku sudah pernah terjerat kasus pidana dalam kasus narkoba dan terkena vonis hukuman 1,6 bulan.

BACA JUGA:Sopir Bus Maut Minanga yang Tewaskan 2 Penumpang Study Tour di OKI Masih Diburu

BACA JUGA:Polres OKI Buru Sopir Bus Maut Kabur Usai Kecelakaan Tewaskan 2 Penumpang Study Tour SD OKU Timur

Kapolres Lubuklinggau AKBP Boby Kesumawardhana, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, menjelaskan bahwa saat ini baru satu pelaku yang ditangkap dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Motif pelaku ini karena sakit hati, sering dimaki-maki oleh korban. Untuk pelaku lainnya masih kami kejar oleh tim yang sudah bergerak di lapangan," jelasnya.

Iwan dijerat dengan pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Kategori :