OKI NEWS - Polres Muratara berhasil menangkap tiga tersangka dan mengamankan dua unit kendaraan yang mengangkut 20 ton minyak ilegal. Diduga minyak ilegal tersebut berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Penangkapan ini dilakukan di Jalan Houling, Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, pada Senin 5 Agustus 2024 sekitar pukul 07.30 WIB.
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardhani, melalui Kasat Lantas Polres Muratara, AKP Sopian Hadi, mengungkapan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menangkap distribusi ilegal bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 20 ton.
"Penangkapan dilakukan di Rawas Ilir. Minyak ilegal tersebut masuk dari wilayah Muba dan rencananya akan disalurkan ke wilayah Muratara. Minyak ini diduga berasal dari hasil kejahatan (minyak olahan)," ujarnya. saat dikonfirmasi Selasa 6 Agustus 2024.
Kendaraan yang diamankan adalah dua unit mobil Mitsubishi Canter Fuso dengan tangki berwarna biru putih, dengan nama lambung PT Rawas Berkah Energi.
Pengemudi kendaraan tersebut adalah Davit dan Fery Kurniawan, keduanya warga Kecamatan Babat Toman, Muba, serta kernet bernama Alex, warga Desa Sungai Angit, Kabupaten Muba.
"Saat ini, mereka diamankan di Polres Muratara dan dikenakan Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 480 KUHPidana Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana," jelas AKP Sopian Hadi.
Ia menambahkan bahwa minyak ilegal tersebut berasal dari wilayah Muba dan dihasilkan dari proses pengolahan minyak. Rencananya, minyak tersebut akan dijual di wilayah Muratara.
BACA JUGA:Gegara Sebatang Rokok, Muslah Meregang Nyawa Ditangan Iwan
BACA JUGA:Teror Gajah Liar di Kabupaten Muratara, Kebun Warga Rusak Parah
AKP Sopian Hadi juga menjelaskan bahwa Muratara berbatasan langsung dengan wilayah Muba, dan di wilayah Rawas Ilir terdapat banyak perusahaan yang mengoperasikan kendaraan.
"Kendaraan-kendaraan ini menjadi target sasaran para pelaku untuk memasarkan minyak olahan ilegal tersebut," tambahnya.