Lapas Kayuagung Usulkan 860 Warga Binaan Dapatkan Remisi HUT RI ke-79

Kamis 15 Aug 2024 - 18:05 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

OKI NEWS - Sebanyak 860 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung diusulkan mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa hukuman pada momen Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79, yang jatuh pada 17 Agustus 2023.

Remisi ini diajukan untuk warga binaan anak dan dewasa yang memenuhi syarat.

Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Jepri Ginting, menjelaskan bahwa pengajuan remisi ini mencakup pengurangan masa hukuman mulai dari satu hingga enam bulan, dengan beberapa warga binaan berpotensi mendapatkan pembebasan langsung.

“Tahun ini, kami mengusulkan 860 warga binaan untuk mendapatkan remisi kemerdekaan, mulai dari pengurangan satu bulan hingga enam bulan, serta ada yang langsung bebas,” kata Kalapas pada Kamis, 15 Agustus 2023.

BACA JUGA:Lomba Gerak Jalan Antar Instansi Meriahkan HUT RI ke-79 di OKI

BACA JUGA:Ratusan Pelajar di OKI Meriahkan Lomba Gerak Jalan HUT RI dengan Kostum Unik

Saat ini, Lapas Kayuagung dihuni oleh 1.056 warga binaan, yang seluruhnya terkait dengan kasus pidana umum. Usulan remisi untuk ratusan warga binaan tersebut telah dikirimkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.

"Kami masih menunggu keputusan akhir mengenai jumlah warga binaan yang akan menerima remisi tahun ini," tambahnya.

Menurut Kalapas, dari jumlah warga binaan yang diusulkan, terdapat 10 orang yang diusulkan untuk menerima remisi langsung bebas, serta tiga orang lainnya yang menjalani hukuman subsider.

Biasanya, keputusan terkait remisi dari Kanwil Kemenkumham Sumsel diterima sehari sebelum peringatan Hari Kemerdekaan.

BACA JUGA:Rayakan HUT RI ke-79: Wuling Tawarkan Mobil Listrik dengan DP Hanya Rp 8 Jutaan Bisa Bawa Pulang!

BACA JUGA:Harga Spesial Kemerdekaan! OPPO Reno 8 Z 5G Diskon Besar Menjelang HUT RI Ke-79

Syarat untuk mendapatkan remisi, dijelaskan Kalapas, antara lain adalah warga binaan harus telah menjalani masa pidana di Lapas/Rutan selama lebih dari enam bulan, hingga 17 Agustus 2024.

Selain itu, warga binaan tersebut harus memiliki catatan baik tanpa pelanggaran selama menjalani hukuman, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, dan telah mengikuti program pembinaan dengan hasil yang baik.

Kalapas juga menegaskan bahwa remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang benar-benar memenuhi persyaratan yang ketat.

Kategori :