Peringatan Keras! Pemkab OKI Keluarkan Larangan Penjualan Rokok Ilegal

Kamis 22 Aug 2024 - 14:43 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

Pemerintah Kabupaten OKI melalui Dinas Perdagangan telah berupaya mensosialisasikan larangan ini kepada para pedagang, khususnya di wilayah Kayuagung.

BACA JUGA:Kemeriahan Karnaval Budaya HUT RI ke-79 di Kabupaten OKI, Pakaian Adat dan Kendaraan Hias Tsmpil Memukau

BACA JUGA:Kapolres OKI Tinjau Kesiapan Penanganan Karhutla di Kecamatan Jejawi: Seruan Sinergi untuk Menjaga Kelestarian

Sebagai informasi tambahan, upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal juga telah dilakukan di wilayah lain, seperti di Kabupaten Garut.

Di sana, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai berhasil mengamankan 1,6 juta batang rokok ilegal dalam sebuah operasi besar-besaran di gudang. Operasi ini diperkirakan telah menyelamatkan negara dari potensi kerugian hampir Rp1,7 miliar.

Dengan adanya langkah-langkah tegas ini, pemerintah berharap peredaran rokok ilegal di Kabupaten OKI dapat ditekan, sekaligus menjaga penerimaan negara dari cukai rokok.

Kategori :