Pemerintah Kabupaten OKI melalui Dinas Perdagangan telah berupaya mensosialisasikan larangan ini kepada para pedagang, khususnya di wilayah Kayuagung.
Sebagai informasi tambahan, upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal juga telah dilakukan di wilayah lain, seperti di Kabupaten Garut.
Di sana, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai berhasil mengamankan 1,6 juta batang rokok ilegal dalam sebuah operasi besar-besaran di gudang. Operasi ini diperkirakan telah menyelamatkan negara dari potensi kerugian hampir Rp1,7 miliar.
Dengan adanya langkah-langkah tegas ini, pemerintah berharap peredaran rokok ilegal di Kabupaten OKI dapat ditekan, sekaligus menjaga penerimaan negara dari cukai rokok.
Kategori :