OKI NEWS - Tingginya harga rokok di pasaran membuat sejumlah masyarakat beralih ke merek rokok yang lebih murah. Namun, hal ini berdampak pada maraknya peredaran rokok ilegal di berbagai warung.
Fenomena ini juga terlihat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), di mana rokok-rokok ilegal semakin banyak dijual.
Menanggapi situasi ini, Pemerintah Kabupaten OKI mengeluarkan surat edaran yang melarang penjualan produk rokok ilegal, atau rokok yang tidak memiliki pita cukai resmi. Larangan ini diatur dalam surat edaran nomor 500.2/1312/Disdag.OKI/2024.
Surat tersebut menyatakan bahwa pedagang yang tetap menjual rokok ilegal akan dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
BACA JUGA:Polres OKI Gelar Upacara Hari Juang Polri, Mengenang Peran Bersejarah Polisi dalam Kemerdekaan RI
BACA JUGA:Kebakaran Hutan dan Lahan Kembali Melanda OKI, Tiga Lokasi Dilalap Api
Selain itu, denda juga dikenakan, paling sedikit sebesar dua kali nilai cukai, dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang harus dibayarkan.
Surat edaran ini telah disebarkan kepada para pedagang di seluruh wilayah Kabupaten OKI, dan ditandatangani oleh Pj Bupati OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si. Diharapkan, seluruh pedagang mematuhi aturan ini untuk mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Salah seorang pedagang rokok, Guluh, mengakui bahwa dirinya menjual berbagai merek rokok tanpa mengetahui status legalitasnya.
"Rokok tanpa pita cukai sudah cukup lama dijual di sini. Merek-mereknya memang beragam," ujarnya, Kamis, 22 Agustus 2024.
BACA JUGA:Pesta Rakyat HUT RI ke-79 di OKI: Hiburan Meriah dan Keberkahan bagi UMKM
BACA JUGA:Geledah Kantor Dispora OKI, Kejari Bawa Dokumen Penting dan Cap Stempel
Guluh menambahkan bahwa banyak masyarakat membeli rokok ilegal karena harganya yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal.
Namun, jika pemerintah melarang penjualannya, ia mengaku siap mematuhi meskipun merasa berat karena tingginya permintaan dari pelanggan.
Di Kabupaten OKI, khususnya di Kayuagung, warung-warung yang menjual rokok ilegal banyak ditemukan, terutama di pinggir jalan, toko kelontong, dan warung di lingkungan pemukiman.