BACA JUGA:Gedung KONI Sumsel di Demo Perwakilan Atlit, Ada Apa?
Di antara pesan-pesan yang dibawa oleh massa, terlihat jelas tulisan seperti "Dewan Pembegal Rakyat" dan "Jokowi Berkhianat Kepada Konstitusi," yang mencerminkan kekecewaan dan kemarahan mereka terhadap revisi UU Pilkada yang sedang dibahas.
Situasi semakin memanas ketika anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, dan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, mendatangi massa yang berunjuk rasa.
Keduanya naik ke salah satu mobil komando untuk berbicara dengan demonstran, namun situasi berubah cepat ketika massa mulai melempari mereka dengan botol air mineral.
Upaya dialog yang dilakukan oleh pimpinan Baleg tersebut tidak berhasil, dan mereka terpaksa turun dari mobil komando dan berlari kembali ke dalam kompleks Gedung DPR dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Insiden ini mencerminkan betapa sensitifnya isu revisi UU Pilkada bagi masyarakat luas.
Kontroversi Revisi UU Pilkada dan Pengaruhnya
Revisi UU Pilkada yang diputuskan oleh Baleg DPR pada Rabu, 21 Agustus 2024, menjadi sorotan utama karena dilakukan hanya sehari setelah MK mengeluarkan putusan yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Putusan MK menurunkan threshold pencalonan dari 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Namun, revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh Baleg dianggap mengakali putusan MK dengan tetap mempertahankan threshold tinggi bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kesempatan partai kecil dan calon independen dalam Pilkada akan kembali terhambat.
Di tengah kontroversi ini, PDIP menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang secara tegas menolak revisi UU Pilkada tersebut.
Mereka menilai bahwa perubahan yang diusulkan justru bertentangan dengan semangat demokrasi dan putusan MK, yang bertujuan untuk memberikan peluang lebih besar bagi calon independen dan partai politik kecil.
Penundaan Rapat Paripurna dan Keputusan yang Ditunggu
Rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada yang seharusnya dijadwalkan pada Kamis, 22 Agustus 2024, terpaksa ditunda karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Ketua Baleg DPR, Wihadi Wiyanto, menyatakan bahwa tidak ada pengesahan RUU Pilkada pada hari ini, sementara Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, menolak memberikan kepastian tentang kapan rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada akan dilanjutkan.
Penundaan ini tampaknya menjadi hasil dari tekanan yang diberikan oleh aksi massa di depan Gedung DPR, yang terus berlangsung dengan intensitas tinggi.