KPU Utamakan Konsultasi dengan DPR Sebelum Revisi PKPU Sesuai Putusan MK, Demo Memanas di DPR

KPU Utamakan Konsultasi dengan DPR Sebelum Revisi PKPU Sesuai Putusan MK, Demo Memanas di DPR--

KPU Utamakan Konsultasi dengan DPR Sebelum Revisi PKPU Sesuai Putusan MK

JAKARTA,okinews.bacakoran.co, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah telah menandai perubahan signifikan dalam sistem politik di Indonesia.

 Dalam keputusan tersebut, MK menurunkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi dan memberikan peluang lebih setara bagi semua partai politik, baik besar maupun kecil, serta calon independen.

Namun, dalam menghadapi perubahan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak tergesa-gesa untuk langsung merevisi Peraturan KPU (PKPU). 

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pihaknya akan mengutamakan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembentuk undang-undang sebelum melakukan revisi PKPU terkait pencalonan kepala daerah.

BACA JUGA:Tersangka Korupsi IUP Rp555 Miliar Komut PT ABS Dikabarkan Merupakan Politisi, Pernah Jadi Anggota DPR RI?

BACA JUGA:KPU OKI Umumkan 45 Anggota DPRD Terpilih Periode 2024-2029, Berikut Nama-namanya

"Kami mengkonsultasikan dulu tindak lanjut ini," ujar Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. 

Menurut Afif, konsultasi dengan DPR merupakan langkah penting yang harus dilakukan untuk menghindari potensi sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ya terutama karena ada pengalaman sebelumnya di mana KPU tidak melakukan konsultasi terkait putusan MK dan kemudian dianggap bersalah oleh DKPP.

Langkah Awal KPU: Konsultasi dan Persiapan Draf Revisi PKPU

Sebagai langkah awal menindaklanjuti putusan MK, KPU telah mengirimkan surat kepada DPR pada Rabu, 21 Agustus 2024, untuk meminta waktu konsultasi.

Surat tersebut merupakan upaya KPU untuk memastikan bahwa revisi PKPU yang akan dilakukan sesuai dengan aturan dan mendapatkan legitimasi dari DPR sebagai lembaga legislatif.

"Sambil menunggu jawaban dari DPR soal kepastian konsultasi, kami juga sudah menyiapkan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan kepala daerah," ungkap Afifuddin. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan