OKI NEWS - Modus kejahatan lawas yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM di Palembang kembali memakan korban.
Kali ini, seorang korban mengalami kerugian hingga Rp40 juta akibat tindakan dua pelaku yang ternyata adalah residivis kasus serupa. Mereka telah melakukan aksi kejahatan ini sebanyak lima kali dengan menyasar lima mesin ATM di Kota Palembang.
Kedua pelaku tersebut adalah Syarif Kurniawan (50) dari Jl Orde Baru, Kelurahan 20 Ilir D-II, Kecamatan Kemuning, Palembang, dan Beranhar Abdullah (51) yang berasal dari Kampung Pasar Salasa, Desa Ciampea Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Keduanya ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Palembang setelah adanya laporan dari korban bernama Oma Irama (47) dari Jl KH Wahid Hasyim, Lr Oxindo, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, yang mengalami kerugian sebesar Rp40 juta.
BACA JUGA:Oknum Pegawai Kampus Ternama di Palembang Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis
BACA JUGA:HDCU Bakal Deklarasi dan Kukuhkan Tim Kampanye di JSC Palembang, Dihadiri 15 Ribu Pendukung
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono SIK MH, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada 1 Agustus 2024, sekitar pukul 18.30 WIB.
Pada saat itu, korban hendak menarik uang tunai di ATM Bank BRI Indomaret, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring. Namun, korban mengalami kesulitan karena kartu ATM-nya tidak bisa masuk ke mesin ATM.
Saat korban kebingungan, tersangka Syarif berdiri di dekatnya, sementara tersangka Beranhar mendekati korban dengan berpura-pura menawarkan bantuan.
“Tersangka Beranhar mendekati korban dan menyuruhnya mencoba transaksi tanpa memasukkan kartu ATM ke mesin,” ungkap Harryo dalam rilis kasus tersebut pada Senin, 26 Agustus 2024.
BACA JUGA:Motif Pembunuhan Janda di Sungai Kelekar Terungkap, Sakit Hati Akibat Caci Maki
BACA JUGA:RESMI! PDIP Dukung Ratu Dewa dan Prima Salam untuk Pilkada Palembang 2024
Korban mengikuti petunjuk Beranhar dan memasukkan kode PIN ATM miliknya, sementara Syarif yang berdiri dekat mengamati dan mengingat nomor PIN tersebut.
Tersangka Beranhar kemudian meminjam kartu ATM korban dan segera menggantinya dengan kartu yang telah disiapkan tanpa sepengetahuan korban.
Saat korban masih berusaha melakukan transaksi dengan kartu yang telah ditukar, kedua pelaku pergi meninggalkan lokasi. Tak lama setelah itu, korban menerima pemberitahuan bahwa saldonya berkurang sebesar Rp40 juta.