Kembali Ditangkap! Wanita Ini Terlibat Kasus Narkoba Setelah Setahun Bebas, Ini Barang Buktinya

DITANGKAP LAGI Tersangka bandar sabu Sinar (51) saat ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel di tahun 2020 silam. --

OKI NEWS - Petugas Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap seorang bandar narkoba berjenis kelamin wanita bernama Sinar (51) di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.

Penangkapan ini dilakukan di rumah tersangka yang berlokasi di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, pada tanggal 16 Oktober.

Meskipun pihak Ditresnarkoba Polda Sumsel belum memberikan konfirmasi resmi terkait penangkapan tersebut, informasi ini dibenarkan oleh Ketua RT setempat, Frans Sihombing.

Frans mengungkapkan bahwa dirinya tidak menyaksikan langsung penangkapan karena sedang tidak berada di rumah pada saat kejadian, tetapi ia mendengar informasi dari warga bahwa Sinar dibawa oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:FANTASTIS! BNN RI Sita Aset Bandar Narkoba Jaringan Malaysia-Palembang Senilai Rp64 Miliar

BACA JUGA:BNN RI Bongkar TPPU Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh-Palembang, Sita Belasan Ruko Hingga Mobil Mewah

Frans juga mengaku terkejut dengan penangkapan ini, mengingat Sinar baru saja dibebaskan sekitar setahun yang lalu setelah menjalani hukuman penjara selama delapan tahun atas kasus yang sama pada tahun 2020.

Ia menjelaskan bahwa Sinar jarang terlihat di lingkungan sekitar setelah bebas, dan bahkan cenderung tidak berinteraksi dengan warga setempat. "Dia lebih sering berada di luar rumah, dan jarang berkomunikasi dengan tetangga," kata Frans.

Pasca penangkapan, situasi di lingkungan RT 7 tetap tenang dan aktivitas warga berjalan seperti biasa. Frans menyebut bahwa warga sekitar sudah memahami situasi yang dihadapi oleh Sinar, sehingga tidak ada kehebohan yang terjadi.

Sinar dikenal sebagai residivis yang pernah terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi bersama suaminya, Iwan Batubara alias Iwan Batak (51).

BACA JUGA:Terlibat Jaringan Nasional, Dua Terdakwa Pengedar Narkoba Dituntut Pidana Mati

BACA JUGA:Sabu 1 Kilogram Dimusnahkan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir

Pada penangkapan sebelumnya, yang terjadi pada tanggal 8 Mei 2020, Sinar dan Iwan ditangkap di rumah yang sama oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel dengan barang bukti berupa 266 gram sabu, ponsel, timbangan digital, bong, dan peralatan lainnya.

Keduanya diketahui merupakan bagian dari jaringan narkoba skala besar yang beroperasi antarprovinsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan