Yuk! Kenali 4 Modus Terbaru Kejahatan Melalui M-Banking, Masyarakat Diminta Waspada Dengan Cara Ini

Kamis 05 Sep 2024 - 19:33 WIB
Reporter : Adly
Editor : Adly

2. Modus salah transfer yang dilakukan oleh pinjol ilegal

Dalam modus ini, korban tiba-tiba mendapatkan transfer dana dari pinjaman online (pinjol) ilegal ke rekeningnya, padahal korban tidak pernah mengajukan pinjaman.

Selanjutnya, pelaku menghubungi korban dan memberitahukan bahwa telah terjadi transfer dan korban harus melakukan transfer balik ke rekening yang disebutkan pelaku atau korban harus membayar utang.

3. Modus penipuan penawaran pekerjaan

Modus penipuan penawaran pekerjaan terjadi ketika korban ditawarkan pekerjaan paruh waktu yang mudah menghasilkan uang.

Setelah korban merasa percaya dan terpancing, maka korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang/deposit jika akan ikut melanjutkan tugas-tugas berikutnya. Setelahnya pelaku akan menghilangkan jejak dan kontaknya.

4. Penawaran produk yang seolah-olah dari lembaga keuangan berizin padahal palsu (impersonation)

Dalam modus ini, korban ditawarkan produk/layanan yang seolah-olah dari lembaga berizin padahal palsu. Untuk selanjutnya, pelaku mengambil data yang telah diberikan dan melarikan dana yang telah disetorkan oleh korban.

Upaya OJK lawan penipu online

OJK melakukan berbagai hal agar warga RI terhindar dari upaya penipuan online, berikut langkahnya:

- Melaksanakan edukasi keuangan secara masif melalui luring maupun daring (media sosial, minisite sikapiuangmu, dan LMS Edukasi Keuangan);

- Melaksanakan edukasi keuangan tematik, misalnya kampanye literasi keuangan syariah melalui program Gerak Syariah yang secara serentak dilaksanakan oleh seluruh Kantor OJK;

- Penguatan infrastruktur literasi keuangan melalui penyusunan materi serta artikel literasi keuangan;

Penayangan Iklan Layanan Masyarakat melalui berbagai kanal distribusi informasi.

- Penyebaran SMS Blast melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI;

- Melakukan upaya pemblokiran terhadap aplikasi, situs atau website yang menawarkan atau melakukan kegiatan tanpa izin di sektor keuangan serta pemblokiran terhadap rekening yang digunakan oleh para pelaku kegiatan tanpa izin di sektor keuangan.

Kategori :