OKI NEWS – Motor yang ditarik leasing karena menunggak ternyata masih bisa ditebus, loh, begini caranya!
Seiring dengan berkembangnya zaman kepemilikan sepeda motor kini menjadi kebutuhan pokok bagi banyak individu.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut kebanyakan masyarakat mengandalkan leasing atau kredit motor sebagai tempat tujuan mereka.
Kebanyakan masyarakat melakukan pembayaran melalui leasing lantaran bisa dicicil perbulan.
BACA JUGA:Cara Tebus Motor yang Disita Leasing, Lakukan Ini Kendaraan Dijamin Balik ke Tangan!
BACA JUGA:7 Tips Nabung Ala Orang Jepang Menggunakan Metode Kakeibo, Bye-Bye Boros!
Selain itu kehadiran leasing juga dapat mempercepat dan memudahkan pengendara dalam mendapati kendaraan yang sedang dibutuhkan.
Tapi sayangnya pada beberapa kasus sering terjadi keterlambatan pembayaran, sehingga ditarik kembali oleh pihak leasing.
Tapi tahukah kamu? Ternyata motor yang disita oleh pihak leasing ternyata masih bisa ditebus, berikut caranya.
1. Siapkan Syarat Tebusan
BACA JUGA:Kasus Overdosis di Pesta Pernikahan Desa Batu Kucing: Pemilik Hajatan Didenda Rp3 Juta
Sebelum memulai proses menebus, sangat penting untuk memahami persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan leasing.
Persyaratan untuk menebus motor biasanya tergantung dari kebijakan yang ditetapkan masing-masing leasing.
Namun ada beberapa hal umum yang sering diminta sebagai syarat yakni, bukti pembayaran, STNK, serta surat perjanjian penebusan barang.