Cara Tebus Motor yang Disita Leasing, Lakukan Ini Kendaraan Dijamin Balik ke Tangan!

Jumat 17 May 2024 - 20:58 WIB
Reporter : R. Ann
Editor : R. Ann

4. Buat Rencana Pembayaran

Setelah melakukan komunikasi kepada pihak leasing mengenai niat untuk menebus, selanjutnya susunlah rencana pembayaran yang memadai. 

Rencana ini harus mencakup jumlah pembayaran, tanggal jatuh tempo, dan metode pembayaran yang dapat diterima oleh perusahaan leasing. 

Pastikan untuk mengikuti rencana ini secara ketat agar tidak muncul masalah baru di kemudian hari.

BACA JUGA:Super Canggih, Hp Masa Depan Dikabarkan Bisa Bawa Penggunanya Mengakses Dimensi Lain, Ada Sistem Tersembunyi?

BACA JUGA:Waspada, Ini 10 Makanan Tengah Malam Terburuk yang Harus Dihindari, Apa Saja?

5. Lakukan Pembayaran

Seelanjutnya lakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan. 

Pastikan untuk menyimpan semua bukti pembayaran dan mendapatkan konfirmasi dari perusahaan leasing bahwa pembayaran telah diterima. 

Hal ini dapat dijadikan sebagai bukti yang kuat jika terjadi ketidaksepakatan di masa depan.

BACA JUGA:iQOO Neo 9s Pro Siap Meluncur! HP Mid-Range Spek Gahar MediaTek Dimensity 9300+, Begini Bocoran Spesifikasinya

BACA JUGA:Pekerja Pabrik Kertas di OKI Diduga Tewas Tersedot Pipa Saat Hendak Bersihkan Limbah Pabrik

6. Pengambilan Kendaraan 

Jika pihak leasing sudah menerima pembiayaan yang telah disepakati sebelumnya maka mereka akan melakukan proses untuk melepas kendaraan yang disita.

Ini termasuk proses administratif dan pemberian dokumen resmi yang menunjukkan bahwa kamu telah melunasi semua tunggakan dan memiliki hak sepenuhnya atas kendaraan tersebut. 

Dan jangan lupa untuk selalu memastikan dan menyimpan semua dokumen dengan baik-baik.

Kategori :