OKI NEWS - Setelah Satuan Tugas (Satgas) melakukan penertiban dan pembongkaran sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), masih banyak warga yang nekat melakukan pengeboran dan mengambil minyak dari lokasi tersebut.
Meskipun aktivitas ini dilakukan di wilayah pengelolaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), sejumlah warga tetap bersikeras menjalankan praktik ilegal ini.
Salah satu insiden terjadi di Dusun 5, Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, di mana warga merusak pipa valve yang telah ditutup oleh pihak kepolisian.
Akibatnya, minyak mentah mengalir keluar, dan warga segera memanfaatkannya dengan mengambil minyak tumpahan. Aksi nekat ini tidak hanya membahayakan keselamatan mereka sendiri, tetapi juga memperburuk kerugian bagi lingkungan dan negara.
BACA JUGA:Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Sungai Lilin, Tiga Pelaku Ditangkap
BACA JUGA:20 Ton Minyak Ilegal Asal Muba Diamankan Polres Muratara, Tiga Pelaku Ditangkap
Tindakan ini didorong oleh desakan ekonomi, karena minyak mentah yang diambil dari sumur ilegal bisa dijual dengan harga yang cukup menguntungkan.
Namun, risiko besar mengikuti langkah mereka, terbukti dengan kebakaran tiga sumur minyak ilegal yang diduga terjadi akibat penanganan tanpa standar keselamatan yang tepat.
Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, mengonfirmasi penangkapan tiga pelaku yang terlibat dalam pengrusakan pipa dan pengambilan minyak ilegal tersebut.
Ketiga pelaku, berinisial DI, SU, dan AJ, diketahui melakukan pengeboran ilegal serta merusak fasilitas yang sudah ditutup oleh pihak berwenang.
BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir yang Baru Tegaskan Tak Kendor Tangani Gudang BBM Ilegal
Meskipun tindakan pembongkaran sumur minyak ilegal adalah wewenang SKK Migas atau Pertamina, kepolisian tetap menjalankan perannya dalam penegakan hukum.
"Kami hanya menjalankan tugas penegakan hukum, tidak memiliki keahlian untuk membongkar pipa," ujar Kapolres.
Pasca insiden tersebut, Kapolres Muba bergerak cepat menutup kembali lokasi pengeboran minyak ilegal di Desa Srigunung dengan memasang seng dan kawat berduri.